Senin 29 May 2017 20:54 WIB

Penetapan Tersangka Rizieq Bukan Kriminalisasi Ulama

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Ketua MUI KH Maruf Amin saat buka bersama jajaran kabinet kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Ketua MUI KH Maruf Amin saat buka bersama jajaran kabinet kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kyai Ma'ruf Amin mengatakan, penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus obrolan porografi melalui pesan singkat bukan berarti terjadi kriminalisasi ulama. Penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan kriminalisasi dan merupakan persoalan hukum seperti biasa.

"Jadi ikuti saja proses hukum yan berlangsung, yang berjalan. Nanti di pengadilan akan dibuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah," ujar Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan, Senin (29/5).

Ma'aruf menuturkan, persoalan kasus Rizieq yang dianggap menghina ulama seharusnya tidak ditempatkan dalam hal tersebut. Ditakutkannya nantinya jika ditafsirkan seperti itu akan ada saling menekan dan mengintimidasi antar sejumlah pihak. Intimidasi tersebut justru bisa bermasalah dengan hukum karena bisa mengandung unsur SARA.

Masyarakat diharap bisa memahami persoalan ini secara benar. Masyarakat harus paham terkait dengan proses hukum, karena semua persoalan bisa diselesaikan dengan jalur tersebut. Hukumlah yang akan menyelesaikan perselisihan antara manusia. Dan cara menyelesaikan proses hukum ini ada di pengadilan.

"Maka kita tunggu saja bagaimana proses pengadilan itu. Karena bagaimanapun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim itu dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan memenuhi keadilan masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement