Kamis 26 Feb 2015 22:24 WIB

Alasan Anggota Komisi V DPR Tegur Kepala Bandara Silampari

Rep: Maspril Aries/ Red: Indah Wulandari
Bandara Silampari di Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatra Selatan
Foto: antaranews.com
Bandara Silampari di Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatra Selatan

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin menegur Kepala Satuan Pelayanan Bandara Silampari Makmur S karena diduga meminta dana pengembangan bandara kepada Pemkab Musi Rawas dan Pemkot Lubuklinggau melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Mintalah dananya ke Menteri Perhubungan, kalau minta ke meraka, dana mereka tidak cukup karena sudah digunakan untuk keperluan rakyat,” ujar Musa, Kamis (26/2).

Politisi PKB ini mengungkapkan, komisinya akan membantu untuk memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan agar biaya pengembangan segera diberikan apabila aset bandara yang saat ini dimiliki Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau tersebut telah diserahkan ke Kemenhub.

“Anggaran Rp 500 miliar bagaimana Pak Makmur, cukup tidak? Nanti Komisi V menyampaikan kepada Menteri Perhubungan. Jadi jangan lagi minta dana sharing  pengembangan dengan daerah. Kasihan dengan Musi Rawas dan Lubuklinggau,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung ini.

Ia mengingatkan agar masalah pembebasan lahan untuk keperluan perluasan runway,  terminal serta apron diajukan langsung kepada Kementerian Perhubungan.

Bandara Silampari  terhitung 11 Februari 2015 pengelolaannya sudah diambil alih oleh Kemenhub melalui bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura  Fauzih Amro mengatakan, pada Juni 2015 nanti, sebagai perwakilan rakyat, ia dan Muza mengusahakan maskapai Garuda Indonesia bisa mendarat di Silampari karena panjang landasan sekarang sudah panjangnya 2250 meter.

Pada tahub 2015, Bandara Silampari mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp50 miliar kemudian dari APBN perubahan juga mendapat dana dalam jumlah yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement