Sabtu 23 Aug 2014 05:30 WIB

Putusan MK dan DKPP tak Bisa Dibandingkan

Refly Harun
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 tidak bisa dibandingkan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Terlalu membesar-besarkan kalau putusan dua institusi itu dibandingkan," kata Refly, Jumat (22/8).

"DKPP dan MK tidak bisa dibandingkan MK menilai sisi alat bukti apakah alat bukti sah atau tidak, lalu di DKPP meniai apakah melanggar kode etik tapi kan kategori ringan tidak ada intensi apa-apa, tidak ada maksud apa-apa untuk kemudian melakukan kecurangan," tambahnya.

Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai MK tidak konsisten karena menganggap sah pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengambilan bukti meskipun MK menilai hal tersebut pelanggaran kode etik.

Sementara dalam putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP, KPU dianggap melanggar kode etik sebagaimana pembukaan kotak suara ini dipermasalahkan pemohon.

"Pembukaan kotak suara dinilai melanggar kode etik oleh DKPP tapi itu pelanggaran ringan, sanksi cuma peringatan terhadap komisioner KPU pusat. Sementara di MK, pelanggaran kode etik di kotak suara, itu bukan wilayah mereka untuk menilainya. Itu kewenangan institusi lain, yang dinilai MK adalah apakah bukti pembukaan kotak suara itu bukti yang sah untuk dipertanggungjawabkan," jelas Refly.

"Dan MK mengatakan itu sah tidak menemukan pengambilan dokumen yang membuat data berubah. MK tidak menilai itu dari sisi pelanggaran hukum atau kode etik tetapi apakah bukti-bukti pengambilan dokumen dari pembukaan kotak suara itu sah atau tidak," tegasnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement