REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Mantan Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sugeng Susatya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2012 dan 2013 oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Mantan Kades Jatisari sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Hambaliyanto, Jumat (22/8).
Sugeng diduga melakukan penyelewengan dalam mengelola dana ADD di Desa Jatisari sebanyak 500 juta untuk dua tahun yakni Rp200 juta pada tahun 2012 dan Rp300 juta pada tahun 2013.
Pihak kejaksaan memeriksa kasus tersebut karena ada sejumlah anggaran dalam ADD itu yang tidak dilaksanakan pekerjaannya pada masa kepemimpinan tersangka Sugeng seperti pavingisasi jalan desa yang tidak dilaksanakan dan tunjangan perangkat desa yang tidak diberikan.
"Kami belum menghitung berapa kerugian negara yang diakibatkan perbuatan tersangka karena hal tersebut masih dihitung oleh pihak BPKP," ujarnya.
Tersangka mantan Kades Jatisari dijerat dengan pasal berlapis yakni yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian negara serta membuat laporan fiktif.