Jumat 22 Aug 2014 20:46 WIB

Putusan MK Jadi Awal Pergerakan Koalisi Merah Putih (1)

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Massa pendukung Prabowo-Hatta berdemo hingga menutup jalan raya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (15/8). Kondisi tersebut mengakibatkan kemacetan parah di kawasan tersebut.
Foto: antara
Massa pendukung Prabowo-Hatta berdemo hingga menutup jalan raya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (15/8). Kondisi tersebut mengakibatkan kemacetan parah di kawasan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Namun putusan itu tampaknya tidak akan menghentikan langkah lain dari koalisi Merah Putih yang mengusung pasangan nomor urut satu itu.

Jubir tim perjuangan Merah Putih Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan pesan dari Prabowo. "Kita tidak berhenti, tapi inilah awal dari sebuah pergerakan awal, sebuah tantangan baru kita, awal dari kita memulai melakukan konsolidasi," ujar dia di Jakarta, Jumat (22/8).

Koalisi Merah Putih, menurut Ngabalin, sudah siap menjadi kekuatan penyeimbang. Baik di parlemen atau pun di luar pemerintahan. 

Ia mengingatkan, kekuasaan itu memiliki kecenderungan untuk koruptif dan otoriter. Pemerintahan ke depan pun tidak mustahil akan masuk ke dalamnya. "Karena itu harus ada kekuatan penyeimbang," ujar politikus Partai Golkar itu.

Ngabalin meyakini koalisi Merah Putih masih tetap solid usai putusan MK. Koalisi ini terdiri dari tujuh partai, yakni Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB). 

Enam di antaranya mendapatkan jatah kursi di parlemen. Ketujuh partai ini sebelumnya sudah sepakat menandatangani koalisi permanen Merah Putih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement