REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan DPRD DKI DKI Jakarta bisa mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur. Yaitu setelah Joko Widodo (Jokowi) resmi mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia mengatakan, akan dijalankan oleh wakil gubernur meski belum ada pengangkatan sebagai gubernur.
"Setelah resmi Jokowi mundur, baru diajukan DPRD (melalui mendagri ke presiden) untuk angkat wakil gubernur sebagai gubernur, diproses, terbit keputusan presiden pengàngkatan wakil gubernur menjadi gubernur," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (22/8).
Ia menuturkan, wakil gubernur baru boleh diangkat jika lebih dari 18 bulan sisa masa jabatan. "Tentu ada komunikasi dengan parpol pengusungnya. Ajukan DPRD, minimal dua orang, nanti DPRD yang milih wakilnya untuk wagub," katanya.
Ia menjelaskan, pelantikan gubernur baru kemungkinan dilakukan oleh presiden baru. "(Pelantikan) Resmi Jokowi, 20 Oktober. Ketika itu, Ahok melaksanakan plt gubernur, sampai SK diterbitkan, Tentu ada usulan DPRD dulu dan itu perlu waktu. Kemungkinan Jokowi yang lantik," katanya.