Jumat 22 Aug 2014 18:28 WIB

Giliran Jokowi Digugat Prabowo-Hatta ke PTUN Jakarta

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8). Jokowi mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan Prabowo Hatta.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Presiden dan Wapres terpilih Joko Widodo, dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di rumah Dinas Gubernur, Jakarta, Kamis (21/8). Jokowi mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan Prabowo Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan tidak menghentikan langkah pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan timnya. Tim advokasi pasangan dari koalisi Merah Putih itu masih mengawal dan menggodok upaya hukum lain.

Selain permohonan ke MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tim advokasi Prabowo-Hatta pun sudah membuat laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri. "Ke Mabes Polri itu kan sudah kita laporkan, tentu kita harus mengawal," ujar salah satu tim hukum Prabowo-Hatta Habiburokhman kepada Republika, Jumat (22/8).

Habiburokhman pun menyatakan, sudah ada gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan, gugatan itu terkait keabsahan pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres. Tim Prabowo-Hatta menilai Jokowi terlambat dalam mengajukan izin cuti. "Itu sudah berproses di PTUN. Kalau itu dikabulkan tentu akibatnya ketidakabsahan pencalonan," ujar dia.

Menurut Habiburokhman, gugatan ke PTUN itu sudah masuk sekitar dua pekan lalu. Bukan hanya itu, tim hukum pun tengah menggodok langkah hukum lainnya ke PTUN. Ia mengatakan, tim hukum sedang mengkaji pengajuan gugatan terkait Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 22 Juli.

Bukan hanya itu, Habiburokhman mengatakan, tim hukum pun tengah mempelajari mengenai perbedaan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini terkait Surat Keputusan KPU Nomor 477/Kpts/KPU/Tahun 2014 tertanggal 13 Juni. Menurut dia, ketidakakuratan data itu dapat mempunyai pengaruh terhadap keabsahan yuridisnya. "Kalau ini dikabulkan, tentu membawa akibat ketidakabsahan juga, walau tidak terkait dengan sengketa pemilu," kata dia.

Menurut Habiburokhman, ada juga langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA). Menurut pengajuan gugatan itu sudah sekitar dua pekan lalu dan prosesnya tengah bergulir. Ia mengatakan, gugatan itu terkait dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Namun ia melihat prosesnya berjalan lambat. "Ini harusnya selesai sebelum putusan MK," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Mengenai hasil putusan DKPP, Kamis (21/8), Habiburokhman mengatakan, tim hukum masih belum menindaklanjutinya lebih jauh. Namun, ia menilai, putusan DKPP terhadap beberapa perkara itu menunjukkan adanya persoalan dalam Pemillu Presiden/Wakil Presiden. Ia merujuk antara lain pada pembukaan kotak suara oleh jajaran KPU yang dinilai melanggar kode etik.

Ia pun menegaskan bagaimana DKPP memberikan peringatan pada beberapa jajaran KPU. "Selesainya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK tidak serta merta menghilangkan ganjalan-ganjalan dalam pemilu," kata dia.

Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta Mahendradatta sebelumnya menyampaikan akan menindaklanjuti putusan dari DKPP. Putusan itu terkait dengan pembukaan kotak suara. Ia mengatakan, akan melampirkan putusan DKPP itu dalam laporan ke Mabes Polri. "Kami kira tentu hal ini akan kami lanjutkan. Kami sudah ada laporan ke Mabes Polri tentang pembukaan kotak suara tersebut," ujar dia, dalam keterangan tertulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement