Jumat 22 Aug 2014 07:38 WIB

Sukini, 'Tumbal' Pilpres 2014

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana pemungutan suara ulang Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2014 di TPS 05 Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sabtu (19/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang)
Suasana pemungutan suara ulang Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2014 di TPS 05 Kelurahan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sabtu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang sudah berlalu meninggalkan luka dalam bagi Sukini (52 tahun). Guru SDN yang menjadi anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, harus mendekam dalam bui.

Barangkali, Sukini satu-satunya penyelenggara Pilpres yang diproses hukum. Dan, diputus hukuman pidana murni. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis penjara satu tahun penjara, dan denda Rp 12 juta.

''Kasus ini pelajaran berharga bagi siapapun di negeri ini. Termasuk penyelenggara pemilu, mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU. Siapun tidak boleh main-main dengan pelanggaran pidana Pemilu,'' tutur Surbakti Sidiq, Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo kepada Republika, Jum'at (22/8).

Perbuatan terhukum, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam tindak pelanggaran pidana Pemilu. Sukini dinyatakan bersalah, karena telah mengakibatkan surat suara seseorang menjadi tidak sah.

Seperti diketahui, perbuatan terhukum dilakukan saat penghitungan suara. Sukini bertugas mengambil kartu suara untuk ditunjukkan kepada saksi. Kuku ibu jari Sukini digunakan untuk kertas suara. Akibat perbuatan itu, tercatat 34 kartu suara yang sah jadi rusak di TPS sana.

Perbuatan Sukini dipersoalkan oleh saksi maupun masyarakat setempat. Panwaslu mengambil alih, dan memproses perbuatan pelanggaram tersebut. Hasil keputusan KPU dan Panwaslun dilakukan coblosan ulang. Hasilnya, hanya lima kartu suara yang rusak. Menurut Surbakti, kebanyakan surat suara yang rusak milik pasangan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Selama pemeriksaan sidang, hingga vonis pengadilan, Sukini sakit. Terhukum, lewat kuasa hukumnya, Sutarto, minta ijin perawatan di rumah sakit. Namun, usai pulang dari rumah sakit yang bersangkutan menghilang. Sukini dikabarkan melarikan diri, menjalani hukuman kurungan.

Sutarto membantah, kalau kliennya melarikan diri. Dalam rilis yang disebar ke media menyebutkan, sekarang Sukini disembunyikan keluarga untuk menenangkan diri. Berita tersebut tidak benar dan menyesatkan. ''Bahwa isu tersebut tidak benar, karena ibu Sukini tidak ada niat untuk melarikan diri dari masalah hukum,'' jawab Sutarto.

Masih menurut Sutarto, saat ini Sukini berada di tempat yang aman. Dan, masih di Sukoharjo bersama keluarga. Pihak keluarga sengaja menyembunyikan Sukini untuk menenangkan diri. Hal ini, katanya, sudah dikordinasikan dengan pihak penegak hukum. ''Ibu Sukini diungsikan untuk menenangkan diri''.

Sukini saat ini siap menjalankan eksekusi dari pihak Kejaksaan untuk menjalani hukuman. Namun demikian, keberadaan Sukini saat ini hanya pihak keluarga yang tahu. ''Yang jelas Ibu Sukini siap menjalani eksekusi sewaktu-waktu,'' tambah Sutarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement