Kamis 21 Aug 2014 12:22 WIB

Nazaruddin dan Bekas Sopirnya Bersaksi di Sidang Anas

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
Mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan bendahara umum (Bendum) Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Nazaruddin hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberikan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tiba sekitar puku 11.00 WIB, Nazar langsung memasuki ruang persidangan yang sebelumnya telah dihadiri dua orang saksi lainnya. 

Namun, tak banyak yang disampaikan Nazaruddin kecuali senyuman khasnya ketika masuk ke dalam ruang persidangan. Adapun, selain mantan Bendahara Umum (Bendum) Demorkat itu, saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU KPK adalah eks sopir Nazar serta Istrinya, Neneng Sri Wahyuni, Aan dan Heri. 

Dua nama terakhir disebut-sebut sempat mendapatkan arahan dari keluarga Nazaruddin sebelum hari ini hadir untuk memberikan kesaksian. Sedangkan khusus untuk Aan, dia adalah saksi yang telah empat kali mangkir dari panggilan JPU KPK sebelum akhirnya berani hadir bersama bekas bosnya. 

Sebelum sidang, Anas mengomentari pedas ketiga sosok yang akan bersaksi untuk kasusnya itu. Anas yakin, Aan dan Heri akan memberikan keterangan berbeda dibanding saksi-saksi lainnya yang pernah dihadirkan. Jika sejumlah saksi kunci lain membantah tudingan JPU KPK yang dikemas dalam dakwaan. Aan dan Heri diyakini justru akan sebaliknya.

“Mereka (Aan dan Heri)kan sudah di-briefing, diarahkan, mereka disuruh berbohong, sama seperti bekas pegawai-pegawai dia (Nazar) lainnya diprintahkan untuk karang cerita,” kata Anas sebelum sidang Kamis (21/8).

Terkait kehadiran Nazar, Anas mengatakan keterangan yang akan diceritakan oleh eks koleganya itu tidak akan bernilai bila masih mengikuti dakwaan. Pasalnya, ia curiga dakwaan JPU KPK nyaris mengikuti semua keterangan Nazar tanpa mengindahkan pernyataan dari saksi-saksi lainnya. 

“Tidak bernilai, karena dibentuk dengan rekayasa keterangan. Pegawai-pegawainya saja diperintahkan untuk bohong apalagi yang memberi perintah,” kata Anas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement