Kamis 21 Aug 2014 16:44 WIB

Masa Pensiun 100 PNS Pemkot Sukabumi Diperpanjang

PNS, ilustrasi
PNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 110 dari 113 pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendapatkan perpanjangan masa pensiun hingga awal 2016 karena memilih tetap bekerja, kata Sekretaris Daerah setempat Hanafie Zain.

Perpanjangan masa pensiun ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Hanafie kepada wartawan, Kamis (21/8).

Peraturan pelaksanaan UU itu adalaha Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tindak Lanjut UU ASN dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan terhadap PNS yang Masih Bersedia dan Tidak Bersedia Lagi Mmelaksanakan Tugas, imbuhnya.

Menurutnya, dari total 113 PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi yang seharusnya memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2014 hingga 1 Desember 2014 hanya tiga orang yang memilih pensiun atau tidak bersedia melanjutkan tugas.

UU 5/2014 mengatur untuk jabatan administrasi eselon III ke bawah yang semula batas usia pensiunnya 56 tahun menjadi 58 tahun dan untuk jabatan pimpinan tinggi eselon II menjadi 60 tahun.

"Mereka yang diperpanjang masa pensiunnya merupakan PNS nonguru, maka dari itu untuk tahun ini kami tidak membuka pendaftara calon PNS hingga batas waktu yang ditentukan sebab sumber daya manusia untuk melayani masyarakat masih mencukupi," tambahnya.

Ia mengimbau warga tidak terperangkap orang yang menawarkan jasa dapat memasukan CPNS di lingkungan pemerintahannya untuk formasi 2014. Laporkan saja orang tersebut ke pihak yang berwajib, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement