REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang dua bulan penerapan aturan peringatan bergambar pada kemasan rokok, 24 Agustus nanti, masih banyak perusahaan rokok yang belum patuh terhadap ketentuan tersebut.
Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian tembakau berharap, pemerintah harus bertindak tegas terhadap korporasi-korporasi yang mangkir tersebut.
"Negara tidak boleh berpangku tangan. Pemerintah jangan kalah dengan segala alsasan yang diada-adakan industri rokok," ujar Aktivis Komnas Pengendalian Tembakau Hakim Soramoda Pohan kepada Republika, Rabu (20/8).
Hakim sendiri mengaku tidak aneh dengan sikap indutri rokok yang membandel. Menurut dia, sepanjang sejarah hadirnya industri rokok, mereka sudah terbiasa berkelit dari hukum.
"Mereka itu punya rumus 3D, delete, berupaya menghapus setiap peraturan, delay menunda-nunda kewajiban dari aturan, dan delusion, memreteli aturan," kata Hakim.
Menurut Hakim, mangkirnya banyak industri rokok dari kewajiban memasang peringatan bergambar, menjelaskan sikap mereka yang berupaya menunda-nunda. Hakim berpendapat, tidak ada cara lain untuk memerangi rokok kecuali dengan ketegasan pemerintah.
"BPOM punya kewenangan. Dia tidak boleh ragu, dia tidak boleh berpura-pura tidak punya kewenangan," ujar Hakim.
Hakim lanjut berpendapat, terkait peraturan bergambar, masyarakat harus membuka mata bahwa itu bukan gambar untuk menakut-nakuti. "Itu memang gambar faktual. Begitulah nasib mereka kalau terus merokok," kata dia.