REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Delapan anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2009-2014 membandel. Meski jabatan mereka sudah habis, tetapi belum juga mengembalikan fasilitas negara berupa mobil dinas. Hingga Sekretariat DPRD melayangkan surat teguran.
Sekretaris DPRD Widya Sutrisno sudah dua kali melayangkan surat teguran, agar anggota dewan lama mengembalikan mobil dinas. Surat teguran kedua dikirim 18 Agustus. Sepekan sebelumnya, juga sudah dikirim surat teguran pertama. Namun, juga belum ada jawaban.
Menurut Widya, dari 17 unit mobil, masih ada delapan mobil dinas yang belum dikembalikan anggota dewan yang lama. Padahal, seharusnya, mobil tersebut sudah dikembalikan paling lambat 13 Agustus.
''Jika surat teguran kedua belum dijalankan, maka seminggu kemudian kami akan melayangkan surat teguran ketiga. Jika yang ketiga tidak diindahkan, maka bersama Satpol PP kami akan secara proaktif mengambil mobil dinas tersebut ke rumah anggota dewan yang bersangkutan," katanya.
Menurut Widya, dasar hukum yang mengatur pemihakan mobil dinas hanya diperuntukan bagi pimpinan DPRD, ketua komisi, ketua fraksi, badan legislasi dan badan kehormatan. Kalau tidak menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan menyalahi aturan. Apalagi, tidak terpilih lagi pada masa jabatan periode 2014-2019.
Seperti diketahui, pelantikan 50 anggota terpilih DPRD Kabupaten Klaten periode 2014-2019 dihelat, Rabu (13/8). Dari 50 anggota dewan itu, 27 orang merupakan anggota dewan lama.