Rabu 20 Aug 2014 16:38 WIB

Jika tak Naikkan Harga Elpiji 12 Kg, Karen Terancam Pidana?

Rep: c54/ Red: Mansyur Faqih
Said Didu
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Said Didu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mundurnya Karen Agustiawan dari posisi Dirut Pertamina masih membuat publik penasaran. Selain alasan pribadi, banyak yang menduga isu kenaikan elpiji 12 Kilogram menjadi salah satu penyebabnya.

Melalui Pertamina, Karen terus mengupayakan penyesuaian harga elpiji 12 Kg. Menurut Petamina, selisih antara harga jual elpiji 12 kg dengan harga keekonomiannya sekitar Rp 8.000 per kg. 

Hal tersebut menyebabkan Pertamina merugi Rp 5 triliun per tahun. Sayangnya, pemerintah terus membatasi nominal kenaikan yang diusulkan.  

Mantan sekretaris kementerian BUMN Said Didu menjelaskan, sebagai barang nonsubsidi, harga elpiji 12 kg seharusnya mengikuti perkembangan pasar dan tak bisa diintervensi. 

Namun lucunya, menurut Said, pemerintah terus mengekang upaya kenaikan elpiji 12 kg. Padahal jika tidak menyesuaikan harga, pimpinan Pertamina sudah menyalahi undang-undang.

"Berarti itu ada empat undang-undang yang dilanggar, UU Perseron Terbatas, UU BUMN, UU Perpajakan, dan UU Persaingan Usaha. Kalau Karen tidak menaikan harga, maka suatu saat dia terancam pidana," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement