REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sedikitnya delapan kandidat calon kepala desa Waiheru kecamatan Baguala, Kota Ambon periode 2014 - 2020 mengikuti debat kandidat dan penyampaian visi misi.
"Tahapan pencalonan yang di dalamnya terdapat pelaksanaan kampanye, debat kandidat dan penyampaian visi misi yang dilakukan di desa Waiheru, merupakan yang pertama dilaksanakan pada pemilihan kepala desa atau raja di Ambon," kata Wakil Wali Kota Ambon, Sam Latuconsina, Rabu (20/8).
Menurut dia, debat calon kades disesuaikan dengan amanat Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah RI nomor 43 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang kampanye kepala desa.
Debat kandidat calon kades merupakan perwujudan penerapan asas demokrasi dalam sistem pemerintah di daerah, maka mekanisme pemilihan dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin periode tertentu.
"Aspirasi masyarakat dalam tatanan prinsip demokrasi merupakan faktor utama yang menentukan lahirnya pemimpin di tingkat lokal, sekaligus menjawab kebutuhan pluralisme dalam struktur masyarakat desa," katanya.
Sam mengatakan, proses tersebut merupakan bentuk penerapan prinsip Bhineka Tunggal Ika demi mencapai tujuan bersama yakni kesejahteraan masyarakat. Melalui proses tersebut, lanjutnya setiap kandidat kades mampu menampilkan visi dan misi, sekaligus penjabaran rencana pembangunan jika terpilih dalam periode enam tahun ke depan.
"Visi dan misi yang disampaikan hendaknya berpijak pada kondisi riil, jangan hanya sebatas konsep atau retorika semata, selain itu juga tidak bertentangan dengan visi dan misi Pemkot Ambon, Pemprov Maluku dan secara nasional," katanya.
Diakuinya, kepentingan Pemkot Ambon dalam proses pemilihan semata-mata adalah terpilihnya kepala desa yang definitif dan mampu melaksanakan fungsi kepemerintahan yang baik, dan didukung masyarakat.
"Siapapun yang terpilih hendaknya mendapat pengakuan dari masyarakat, dan akan diresmikan melalui dokumen tata usaha negara," kata wali kota.