Rabu 20 Aug 2014 12:54 WIB

2015, Setiap Desa akan Dapat Rp 550 Juta

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi (tengah)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Gamawan Fauzi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri akan mengalokasikan dana sebesar Rp 550 juta pada 2015 untuk kebutuhan desa. Bantuan biaya tersebut diperoleh dalam bentuk dana transfer daerah Rp 9,1 triliun dan dana alokasi desa (ADD) Rp 60 triliun.

Mendagri Gamawan Fauzi masih membahas masalah ini bersama DPR hingga Oktober 2014. Ia mempertimbangakan, pencairan dana tersebut akan fokus untuk pelatihan dan pertanggungjawaban keuangan.

"Kalau dari ADD sekitar Rp 400 jutaan per desa. Sedangkan dana transfer yang akan cair secara bertahap sebesar RP 9,1 triliun itu untuk kesiapan para aparatur pemerintahan desa," kata Gamawan usai Rakornas Ditjen PMD, Kemendagri, Rabu (20/8).

Dalam RAPBN, dana transfer daerah Rp 640 triliun. Jika desa memperoleh 10 persen dari alokasi itu, maka anggaran yang tersedi Rp 64 triliun. 

Gamawan menyatakan, pada tahun pertama pemerintah baru akan menggelontorkan 1,4 persennya, yakni Rp 9,1 triliun.

Setelah ada penguatan lembaga dan pembenahan organisasi, kata dia, maka pada tahun berikutnya, dana tersebut akan ditambah hingga 50 persen. Untuk itu, proses pelatihan akan dimaksimalkan pada tahun pertama untuk mempersiapkan desa.

"Kalau nanti salah pengelolaan, banyak kepala desa yang masuk penjara. Jadi tahun pertama alokasi dana desa ini akan fokus pada pelatihan," ujar dia.

Sanksi atas penyelewengan dana tersebut adalah pidana. Sistem pengawasan pun dilakukan secara berjenjang, mulai dari pusat terhadap provinsi lalu ke kabupaten/kota. Daerah yang nanti akan mengontrol penggunaan dana desa tersebut.

Dirjen PMD Kemendagri, Tarmizi Karim menambahkan, sudah menyusun modul pelatihan untuk penguatan lembaga. TUjuannya, untuk sistem pengawasan dalam kontrol pemerintah pusat terhadap jenjang di bawahnya.

"Sebenarnya pusat itu titip uangnya ke kabupaten/kota. Sebab banyak yang mempertanyakan bagaimana pusat mengawal lebih dari 70 ribu desa," kata Tramizi.

Dia menambahkan, sudah mendorong Mendagri untuk membuat surat edaran agar setiap kabupaten/kota membuat kebijakan. Seperti perda untuk mengontrol teknis penggunaan serta pengawasan anggaran tersebut di tingkat desa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement