REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Selasa, memeriksa Direktur Komersial PT Industri Kereta Api (Persero) Hendy Hendratno Adji sebagai saksi pengadaan articulated bus dan single bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
"Penyidik juga memeriksa Santika Wardoyo (Direktur Penjualan PT Hino Motors Sales Indonesia)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (19/8).
Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan perusahaan para saksi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Peremajaan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. "Itu yang pernah dimintakan secara resmi harga beberapa item barang yang terdapat pada perusahaan mereka guna perbandingan harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta pengadaan articulated bus dan single bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Ketiga tersangka itu yakni BS, Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang, AS, Dirut PT Ifani Dewi, dan CCK, Dirut PT Korindo Motors.
Dengan penetapan tiga tersangka itu, berarti kasus Transjakarta telah ditetapkan tujuh tersangka diantaranya, Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT). Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).