Selasa 19 Aug 2014 20:37 WIB

Nusron Wahid Siap Lawan Upaya PAW

Ketua Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid (kanan).
Foto: Antara
Ketua Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kader Golkar yang dipecat dan terancam di-recall dari keterpilihannya sebagai anggota DPR, Nusron Wahid mengaku menghargai keputusan partainya yang telah melayangkan surat keputusan pemecatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun dirinya siap melawan upaya PAW tersebut lantaran dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Partai Golkar.

"Kami menganggap proses pemecatan tersebut masih cacat hukum dan bermasalah secara prosedur kepartaian dan penciptaan iklim yang kondusif dan demokratis sistem kepartaian kita," ujar Nusron, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan keputusannya untuk mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK) sudah dipikirkannya secara matang. Selain pilihannya mendukung Jokowi-JK sebagai penerapan arah politik Golkar yang menyuarakan suara rakyat.

"Kami sadar bahwa setiap perjuangan pasti ada konsekuensi dan resiko yang kami ambil, termasuk dipecat dan kehilangan jabatan (pengurus DPP Golkar dan terancam kehilangan kursi DPR)," tuturnya.

Tetapi, kata dia, kini suara rakyat tersebut di dalam Partai Golkar sudah ditelikung dan disabotase oleh suara elite, sehinga tidak ada lagi "Suara Golkar Suara Rakyat".

Oleh karena itu, dirinya akan tetap bertahan pada posisinya dan akan memperjuangan suara rakyat yang telah memilihnya dalam pemilihan legislatif (pileg) beberapa waktu lalu, salah satunya dengan mengambil langkah hukum.

"Ini bukan masalah ketakutan kehilangan jabatan. Tapi masalah marwah mandat rakyat yang diabaikan. Sebab kami dipilih langsung oleh rakyat," tegasnya.

Terlebih, lanjut dia, dirinya adalah caleg terpilih dari Golkar dengan suara paling banyak dan melebihi bilangan pembagi pemilih (BPP).

Ia menjelaskan dirinya dan kader lain yang mendukung Jokowi-JK dipecat pada 24 Juni 2014 dan diplenokan pada 18 Juli 2014. Pihaknya sudah mempersoalkan proses pemecatan tersebut ke DPP Golkar pada 26 Juni 2014, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban sama sekali.

"Padahal berdasarkan UU Parpol, kalau selama 60 hari tidak ada respon dari kami, baru dinyatakan menerima. Padahal kami sudah kirim surat ke DPP mempertanyakan dan menggugat pemecatan tepatnya dua hari setelah kejadian. Sekarang tiba-tiba mereka (DPP) kirim ke KPU dengan alasan sudah 60 hari. Dihitung sejak kapan?," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement