Rabu 20 Aug 2014 01:41 WIB

Komnas Anak Minta Tersangka Mutilasi Dihukum Mati

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Merdeka Sirait
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan dengan cara mutilasi para bocah di Kabupaten Siak untuk diberikan hukuman mati sebagai sanksi atas kejahatan luar biasa yang dilakukan.

"Untuk pelaku harus dikenakan dengan pasal berlapis karena kejahatan yang dilakukan merupakan bentuk kejahatan luar biasa," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Selasa siang.

Dalam kasus ini, kata dia, pihak penegak hukum bisa mengenakan pelaku dengan pasal berlapis yang artinya harus ada pasal tunggal terkait pembunuhan berencana. Pasal tunggal atau pasal pokok yang bisa diterapkan menurut dia adalah pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Kemudian pelaku juga harus dikenakan pasal lain terkait penculikan dan mutilasi serta pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban-korban mereka.

Sebelumnya Polres Kabupaten Siak berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual disertai pembunuhan dengan mutilasi yang memakan tujuh korban, sebagian besar kalangan bocah berusia 5,5 tahun hingga sepuluh tahun.

Pada perkara ini, kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya laki-laki yakni MD (19), DP (17), dan S (26). Sementara seorang lagi merupakan wanita berusia 19 tahun yang diinisialkan sebagai DD, warga Perawang, Kabupaten Siak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement