Selasa 19 Aug 2014 11:57 WIB

MoU Gratifikasi, Anggota Polri Harus Tolak Semua Pemberian

Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman untuk penerapan pengendalian gratifikasi di lembaga Kepolisian.

Kepala Polri, Jenderal (pol) Sutarman mengatakan dengan adanya MoU tersebut, maka setiap anggota Polri harus menolak pemberian dalam bentuk apa pun.

"Sebagai contoh, bila anak seorang anggota Polri menikah maka sudah ada tulisan di depan 'tidak menerima sesuatu'. Jadi sudah ada keinginan dari anggota kita untuk menolaknya," jelas Sutarman, Selasa (19/8).

KPK saat ini sedang berupaya mensosialisasikan penerapan pengendalian gratifikasi di institusi-institusi pemerintahan hingga lembaga hukum. Polri pun setuju melibatkan KPK dalam memerangi gratifikasi di tubuh kepolisian.

Pencegahan gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Di Pasal 12B Ayat (1) disebutkan gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement