REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Univeritas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, kembali digoyang persoalan hukum. Kali ini, menyangkut penjualan tanah yang diduga milik pergguruan tinggi tersebut. Oleh seorang staf pengajarnya, Teuku Junaidi, masalah penjualan tanah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jateng, Juni lalu.
''Kasusnya sudah kami laporkan ke Polda Jateng,'' kata Teuku Junaidi usai melaporkan temuannya kepada Rektor Unsoed, Prof Dr Achmad Iqbal, Senin (8/8).
Dia menyebutkan, temuan adanya aset Unsoed yang beralih kepemilikan, diketahui baru pada saat pemeriksaan aset Unsoed belum lama ini. Dari pemeriksaan diketahui bahwa tanah Unsoed yang berada di Desa Serang Kecamatan Karangreka Kabupaten Purbalingga, telah beralih kepemilikan.
Sejauh ini masih belum diketahui siapa oknum yang telah menjual tanah tersebut. ''Kita juga masih belum tahu, siapa oknum yang menjual. Saya juga heran, karena untuk menjual tanah negara seharusnya melalui proses birokrasi yang panjang. Namun ini, kita baru ketahui setelah beralih kepemilikan,'' katanya.
Tanah milik Unsoed yang kini diketahui beralih kepemilikan, merupakan tanah yang memiliki luas sekitar 8.540 meter persegi. Selama ini, tanah tersebut sering digunakan oleh mahasiswa Fakultas Pertanian untuk melakukan kegiatan praktik lapangan. Sedangkan saat ini, tanah tersebut diketahui sudah menjadi milik mantan Kapolres Purbalingga berinisial WWW.
Dia juga menyebutkan, tanah yang berlokasi di desa wisata tersebut, sebelum beralih kepemilikan merupakan tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Unsoed Purwokerto tertanggal 2 Februari 1999. Sementara berdasarkan informasi yang dia peroleh, tanah tersebut diketahui dijual pada tahun 2008.
Terkait hal ini, dia berharap Rektor Unsoed Achmad Iqbal memenuhi janjinya untuk menghilangkan perilaku korupsi di perguruan tinggi negeri itu. Dia menduga ada keterlibatan pejabat Unsoed dalam penjualan aset berupa tanah tersebut. ''Kemungkinan ini perbuatan orang dalam Unsoed. Kami berharap Unsoed kembali mendata aset agar ke depan agar tidak terulang lagi,'' katanya.
Kepala Dusun 4 Desa Serang, Mugirin, mengakui tanah seluas 8.540 meter persegi yang tadinya milik Unsoed memang telah dijual kepada seorang polisi. Bahkan saat ini, sertifikat tanah tersebut juga telah dibuat atas nama polisi tersebut. ''Saya sendiri heran, kok bisa tanah Unsoed beralih menjadi milik seseorang,'' katanya.
Wakil Rektor IV Unsoed Sigit Wibowo Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi masalah ini mengaku belum bisa memberikan keterangan mengenai masalah ini. ''Kami masih meneliti masalah ini. Yang utama, kita sedang teliti apakah tanah tersebut tadinya memang milik Unsoed atau bukan,'' katanya.
Menurut dia, kalau memang merupakan tanah Unsoed, dia sendiri mengaku heran kenapa tanah tersebut bisa dijual tanpa sepengetahuan pejabat Unsoed. Hal ini karena untuk menjual tanah aset negara, bukan merupaka hal yang mudah. ''Ada banyak prosedur yang harus ditempuh bila akan menjual tanah negara. Karena itu, kita akan teliti dulu asal muasal tanah ini,'' jelasnya.