REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima direktur utama di perusahaan swasta di Karawang Jawa Barat.
Pemeriksaan itu untuk mengungkap proses rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang berujung pada pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Karawang dan istrinya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan, lima petinggi perusahaan swasta itu di antaranya Harjono sebagai Dirut PT Presindo Utama, David Susanto Siebagio sebagai dirut PT Suryamega Baru, Irwan sebagai Direktur PT Lyus Jaya Sentosa, Mandra P Sakti sebagai Direktur PT Cipta Permata Karya Sukses, Obsen Simbolon sebagai Direktur PT Daya Boho Mandiri.
Sementara kata Priharsa, pegawai swasta yang akan diperiksa itu antara lain Gabriel Alexander dan Ali Hamidi.
"Mereka diperiksa untuk tersangka Ade Swara dan Nurlatifah," katanya.
Ade Swara dan istrinya Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka setelah belasan penyidik KPK melakukan oprasi tangkap tangan di daerah Karawang Jawa Barat, Kamis (17/7). Keduanya ditangkap setelah beberapa jam menerima uang dari PT Tatar Kertabumi sebesar 5 miliar.
Berdasarkan hasil ekspose, Ade dan Nurlatifah dikenakan pasal pemerasan, yaitu Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHAP.