Ahad 17 Aug 2014 19:03 WIB

Gerindra Yakin Bukti dan Saksi Perkuat Dalil Tuntutan di MK

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Erik Purnama Putra
Fadli Zon (kiri) dan perwakian Jokowi-JK, Sudiyatmoko Aribowo berfoto bersama Ketua KPU Husni Kami Malik di gedung KPU, Jakarta, Sabtu (24/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Fadli Zon (kiri) dan perwakian Jokowi-JK, Sudiyatmoko Aribowo berfoto bersama Ketua KPU Husni Kami Malik di gedung KPU, Jakarta, Sabtu (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Kamis (21/8). Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon optimistis majelis hakim konstitusi dapat mengambulkan tuntutan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Saksi fakta, saksi ahli, dan juga bukti yang kami punya, hard evidence yang kami miliki, seharusnya permohonan dari tim Prabowo-Hatta itu bisa dikabulkan," kata Fadli seusai mengikuti upacara hari peringatan kemerdekaan ke-69 Republik Indonesia, di Cibinong, Kabupaaten Bogor, Ahad (17/8).

Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta mendalilkan telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden/Wakil Presiden secara terstruktur, sistematis, dan masif. Fadli meyakini dalil itu terbukti dengan keterangan saksi dan bukti yang ada dalam persidangan.

Dia berharap, MK dapat menjadikan itu sebagai dasar untuk mengambulkan tuntutan pasangan nomor urut 1. "Mudah-mudahan apa yang diputuskan MK sesuai harapan kita dan kami yakin hakim-hakim MK bisa berbuat adil," katanya.

Selain melayangkan gugatan di MK, pasangan Prabowo-Hatta juga menempuh jalur hukum melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang di DKPP pun sudah berjalan dan rencananya putusan akan keluar paling lambat pada 22 Agustus. Fadli berharap, putusan DKPP ini akan lebih dulu keluar sebelum MK. Ia menilai putusan DKPP dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi.

Fadli mengatakan, sidang di DKPP sudah lebih jelas dan terfokus pada dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu. Sehingga, ia menilai, DKPP dapat memberikan putusan lebih cepat. Fadli pun melihat permohonan di DKPP cukup kuat. Karena itu, tim Prabowo-Hatta melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Itu kan artinya terjadi satu pelanggaran yang substansial," kata dia.

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan tim Prabowo-Hatta dalam persidangan di DKPP. Fadli menyebut antara lain dugaan pelanggaran etika terkait pembukaan kotak suara dan adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan KPU.

Menurut Fadli, keterangan dari Bawaslu pun pada poin-poin tertentu memperkuat laporan tim Prabowo-Hatta. "Memperkuat laporan kami juga bahwa telah terjadi pelanggaran etika," kata anggota Tim Perjuangan Merah Putih itu.

Fadli menilai banyak permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU. Mulai dari persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), formulir C1, pencetakan surat suara, pembukaan kotak, hingga pengabaian rekomendasi Bawaslu. Khusus untuk rekomendasi Bawaslu ini, Fadli menyoroti KPU yang terlalu terburu-buru dalam menetapkan hasil pemilu.

"Padahal secara undang-undang masih cukup waktu 30 hari melakukan rekap suara sampai 9 Agustus kemarin, tapi dipaksakan waktu itu tanpa mengindahkan apa yang menjadi protes kandidat nomor 1 sehingga ini menjadi masalah substansial akhirnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement