Ahad 17 Aug 2014 17:33 WIB

Hadapi Newmont , Pemerintah Undang 16 Konsultan Hukum

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Joko Sadewo
Pertambangan PT Newmont  Nusa Tenggara
Foto: Republika/Dewi Mardiani
Pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia, terus mempersiapkan diri menghadapi gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Dispustes (ICSID) yang dilayangkan Nusa Tenggara Partnership BV dan PT Newmont Nusa Tenggara.  Saat ini, Tim Hukum tengah memproses arbiter dan konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan sebagaimana amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2014.   

Ketua Tim Hukum yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar mengatakan, tim yang dipimpinnya tengah memproses pengadaan konsultan hukum.  Tak kurang dari 16 kantor konsultan hukum yang terafiliasi secara internasional diundang untuk mengikuti tahapan tersebut.  Demikian disampaikan Mahendra saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Ahad (17/8).

"Diharapkan akan mendukung kita dalam proses arbitrase di ICSID.  Sehingga, kalau bisa kita selesaikan dalam waktu dekat, langsung juga kita bisa masuk pada persiapan substansi dan kemudian pemilihan arbiter.  Yang memang proses dari ICSID seperti itu.  Harapannya bisa selesai segera dengan lancar," kata Mahendra yang pernah menjabat sebagai wakil menteri keuangan II maupun wakil menteri perdagangan di masa pemerintahan Presiden SBY tersebut.

Terpisah, anggota Tim Hukum yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan, institusinya turut serta dalam memberikan rekomendasi berupa kriteria konsultan hukum yang tepat dalam beracara di ICSID. 

Sedangkan anggota Tim Hukum lainnya, Amir Syamsuddin menyebut pemerintah memiliki pengalaman dalam penggunaan jasa konsultan hukum di ICSID.  Hal ini, menurut Menkumham, terlihat dalam kasus arbitrase Churcill Mining.

Seperti diketahui, gugatan dilayangkan Newmont karena terkena keharusan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan.  Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.  PP tersebut merupakan amanat dari UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).  Lantaran belum melakukan pengolahan, Newmont tidak dapat melakukan ekspor konsentrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement