REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan aktivitas yang mengacu pada penyebaran paham pembentukan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Secara masif itu tidak, tetapi ada titik-titik tertentu yang sedang kita cari, itu sedang kita curigai di daerah dan saat ini sedang dilacak aparat. Tidak banyak, ada di beberapa daerah dan itu belum tentu (mengarah) ISIS juga," kata Gamawan di Jakarta, Ahad.
Untuk mengantisipasi penyebaran paham tersebut, Mendagri telah menerbitkan surat edaran tertanggal 7 Agustus lalu yang berisi imbauan agar seluruh kepala daerah melakukan upaya pencegahan merebaknya paham tersebut di daerah.
Dalam SE Nomor 450/3806/SJ tersebut, para kepala daerah diminta meningkatkan koordinasi dan kerja sama secara optimal dengan seluruh unsur pimpinan daerah, mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten-kota hingga provinsi.
"Mencermati berkembangnya penyebaran paham dan ideologi ISIS di berbagai daerah yang dapat berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap ideologi Pancasila, kebinekaan dan mengancam keutuhan NKRI, Mendagri melalui Surat Edaran No: 450/3806/SJ tanggal 7 Agustus 2014 telah meminta agar para gubernur, bupati, dan wali kota segera melakukan upaya dan langkah-langkah penanganan," demikian isi Surat Edaran tersebut.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, BIN, Imigrasi, Kementerian Agama, dan instansi terkait lainnya di daerah masing-masing, guna mencegah berkembangnya paham dan ideologi ISIS.
Peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) juga diharapkan dapat berlaku maksimal dalam membantu peran pemerintah daerah dalam mengatasi isu tersebut.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah terpengaruh terhadap paham dan ideologi ISIS yang disebarkan oleh kelompok atau jaringan tertentu," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno.
Apabila para kepala daerah menemukan ada indikasi atau kegiatan masyarakat yang mengarah pada penyebaran paham tersebut, Mendagri meminta hal itu segera dilaporkan melalui Posko Puskomin Kemendagri yang ada di daerah masing-masing.