Sabtu 16 Aug 2014 20:46 WIB

UU Memungkinkan Polisi Ungkap Pergerakan Jaringan Narkoba

Badan BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus tidak pidana narkoba.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Badan BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus tidak pidana narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON – Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat memungkinkan polisi mengungkap pergerakan jaringan narkoba.

"Undang-undang telah memungkinkan kita melakukan penyadapan, tetapi kita belum memiliki peralatannya guna menunjang kerja polisi," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, AKBP John Uniplaita, Sabtu (16/8).

Selama ini berbagai kasus tindak pidana narkotika yang ditangani melalui informasi masyarakat. Sebab, polisi belum memiliki peralatan yang memungkinkan untuk melakukan penyadapan dan menunjang profesionalisme kerjanya.

Menurut dia, mudah-mudahan ke depan bila pemerintah telah menyediakan peralatan memadai untuk memonitor pergerakan pengedar narkotika melalui penyadapan, maka kerja polisi lebih mudah.

Jadi kendalanya, polisi masih kerja secara manual atau konvensional untuk mengungkap jaringan narkotika dengan mendapat dukungan informasi dari masyarakat. Luas wilayah serta banyaknya pulau-pulau di Maluku memungkinan masuknya barang terlarang secara bebas tanpa bisa diawasi secara komprehensif.

"Kalau kita sudah memiliki peralatan yang memadai tentunya akan dilakukan monitoring lebih seksama," ujar John.

Menurutnya, penanganan kasus tindak pidana narkotika tidak sama dengan perkara tindak pidana umum karena mesti diawali dengan menggalang orang, mengumpulkan bahan keterangan barulah dibuat laporan informasi.

Bila memang tidak bisa mendapat informasi dari masyarakat, maka hasilnya kurang baik. Apalagi tidak mudah menangkap seseorang dan menjadikannya sebagai tersangka tanpa alat bukti dan saksi yang kuat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement