Sabtu 16 Aug 2014 20:48 WIB

LSM Dorong Presiden Terpilih Selesaikan Kasus HAM

Presiden terpilih Joko Widodo melemparkan tawa usai meresmikan pembukaan Kantor Transisi Jokowi - JK di Jalan Situbondo Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Foto: antara
Presiden terpilih Joko Widodo melemparkan tawa usai meresmikan pembukaan Kantor Transisi Jokowi - JK di Jalan Situbondo Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan serta Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia mendorong presiden terpilih untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Siaran pers bersama LSM tersebut sebagaimana diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, presiden dan wakil presiden terpilih harus menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu.

Apalagi, LSM mengingatkan bahwa salah satu visi-misi yang dimilii Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan tersebut antara lain Kerusuhan Mei 1998, Trisakti-Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok dan Tragedi 1965.

Tim transisi yang dibentuk, ujar dia, sepatutnya merumuskan program kerja nayata pemerintahannya kelak dengan janji HAM di atas dengan skala prioritas.

LSM mengusulkan tim transisi untuk merumuskan pembentukan Komite Kepresidenan Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.

Komite itu diimbau diisi oleh figur-figur yang mulia, berpihak pada keadilan dan memiliki rekam jejak yang kredibel pada isu kemanusiaan di Indonesia.

Selain itu, Komite sepatutnya bekerja pada empat hal utama, antara lain merumuskan upaya proses keadilan secara bermartabat, mengungkapkan fakta seperti menemukan mereka yang masih hilang, serta merumuskan kebijakan dan program pemulihan untuk korban dan masyarakat luas.

Terakhir adalah membuat pernyataan resmi permohonan maaf dan penyesalan atas praktek negara pada masa lampau yang melakukan pelanggaran HAM, Korupsi dan perusakan lingkungan.

LSM percaya bahwa kemajuan sebuah bangsa adalah dengan upaya belajar dari kesalahannya pada masa lalu. Proses hukum, tindakan yang resmi dan penyesalan adalah wujud sikap yang demokratis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement