Sabtu 16 Aug 2014 00:05 WIB

SBY: Uang NKRI Simbol Kedaulatan Negara

Uang NKRI
Uang NKRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemberlakuan uang rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menegaskan bahwa mata uang itu merupakan salah satu simbol kedaulatan negara.

"Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 tanggal 17 Agustus 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pemerintah bersama Bank Indonesia mengumumkan bahwa rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 dinyatakan mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia," kata Presiden di Jakarta, Jumat (15/8).

Ketika menyampaikan RAPBN 2015 dan Nota Keuangannya dalam sidang paripurna DPR RI, Presiden mengatakan, mata uang NKRI itu harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan tahun emisi 2004 yang beredar saat ini.

Selain adanya tanda tangan Menkeu, perbedaan utama antara lain pada uang baru itu adalah adanya frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" pada bagian muka dan belakang uang.

Dikatakan juga, dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia.

Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.

Setelah pengeluaran uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

Dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014 itu, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement