REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada medio Juli lalu, sejumlah produsen rokok telah mengganti kemasan rokok di pasaran. Kemasan baru itu adanya tambahan peringatan bergambar sejak Kamis (24/7). Hal ini sesuai dengan aturan penempelan gambar bahaya merokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 109/2012.
Dengan gambar yang “seram” itu, diharapkan perokok aktif di Indonesia merasa takut dan menyadari bahaya merokok hingga kemudian jumlahnya bisa ditekan. Bungkus rokok seram sendiri ramai diperbincangkan di media sosial Twitter dan Facebook.
Anissa Dini dari Awesometrics memantau perbincangan tersebut, menggunakan keywords bungkus rokok ditemukan 694 tweet dan 43 post Facebook selama sepekan. Namun jumlah tweet meningkat pada Rabu (13/8) dengan jumlah 415 tweet hanya dalam sehari.
Diubahnya bungkus rokok ini menimbulkan sejumlah reaksi masyarakat. Dalam siaran persnya kepada ROL, Jumat (15/8), Awesometrics menyebutkan, beberapa mengaku menjadi takut dan berusaha menghentikan kebiasaan merokoknya. Seperti akun @edoridlo yang mengatakan “Males liat bungkus rokok gambarnya ga enak di liat, tapi masih ngerokok, belinya ya ketengan, siapa tau stop ngerokok”