Jumat 15 Aug 2014 16:42 WIB

Presiden Umumkan Berlakunya Uang Baru

Uang NKRI
Uang NKRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato pengantar Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (15/8). Diakhir pidatonya, ia pun mengumumkan secara resmi pemberlakuan uang baru atau uang NKRI.

"Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 tanggal 17 Agustus 2014, berdasarkan UU 7/2011 tentang Mata Uang, Pemerintah bersama Bank Indonesia mengumumkan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 dinyatakan mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di seluruh Indonesia," katanya.

Ia menegaskan Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dalam uang baru pecahan Rp100 ribu, ada beberapa perubahan. Misalnya tertera tanda tangan menteri keuangan. Sebelumnya, uang hanya ditandatangani oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, gelar Sukarno-Hatta dalam uang baru pun berubah. Jika sebelumnya hanya 'doktor', pada uang baru gelar keduanya diubah menjadi doktor honoris causa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement