REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi ahli pihak Prabowo-Hatta, pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra menantang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berani meniru MK Thailand. Menurut Yusril, MK di Thailand telah memberikan contoh keberanian memutus pemilu batal demi hukum karena melakukan pelanggaran inkonstitusional. Sementara di Indonesia, Yusril mengeluhkan bahwa MK hanya mengadili hitung-hitungan angka.
"MK kita hanya mengadili penghitungan suara. Harusnya lebih dalam ke dalam konstitusionalitas dan legilatitas pemilu tersebut," kata dia, dijumpai dalam rehat persidangan ke-7 gugatan Prabowo-Hatta di MK, Jakarta, Jumat (15/8).
Yusril berpendapat, terbatasnya waktu persidangan tidak cukup menguntungkan bagi kubu Prabowo-Hatta untuk menunjukan bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang terjadi. "Kesempatan untuk mengumpulkan fakta terbatas di MK ini. Mereka (Prabowo-Hatta) menyampaikan permohonan tiga hari, persidangan hanya 14 hari," ujar Yusril.