REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Hadirnya Yuzril Ihza Mahdendra sebagai saks ahli dalam sidang Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tak hanya diprotes oleh kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mempertanyakan kepantasan Yuzril menjadi saksi ahli terkait sengketa Pilpres.
Ketua tim kuasa hukum KPU Adna Buyung Nasution merasa keberatan bila Yuzril dijadikan saksi ahli sekalipun yang bersangkutan selama ini dianggap sebagai pakar hukum tata Negara. “Orang yang sering berbicara mengenai masalah ini (PHPU) masih laik dijadikan saksi ahli?,” kata Buyung mengajukan protesnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (15/8).
Buyung menilai, Yuzril kurang dapat dijadikan sebagai saksi ahli mengingat posisinya yang cenderung sudah memihak secara politis pada suatu kubu. Pasanya, Yuzril sampai saat ini masih memangku jabatan partai politik sebagai ketua dewan syuro Partai Bulan dan Bintang (PBB).
PBB sendiri adalah parpol yang berkoalisi mengusung pemohon gugatan Pilpres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dalam gelaran Pilpres lalu. “Tentu harusnya dipertimbangkan lagi,” kata Buyung.
Sidang sengketa PHPU kali ini menggendakan pemeriksaan 13 saksi ahli. Setelah selesai memeriksa saksi ahli pertama, saat ini sidang masih diskors untuk Isoma.