Jumat 15 Aug 2014 10:30 WIB

Tim Jokowi-JK Protes Yusril Jadi Saksi Ahli Prabowo

Rep: c54/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang ke-7 sengketa pilpres di Mahkamah Konstiusi (MK), hari ini, Jumat (15/7) mengagendakan mendengar keterangan para saksi ahli. Pihak Prabowo-Hatta selaku pemohon, pihak KPU sebagai termohon, dan kubu Jokowi-JK sebagai pihak terkait, masing-masing mengajukan saksi ahli mereka.

Pihak Prabowo-Hatta menghadirkan saksi ahli mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara UI Irman Putra Sidin, pakar hukum tata negara UI Margarito Kamis, pimpinan lembaga Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, pakar sosiologi Rasyid Saleh, dan pakar komunikasi Marwah Daud Ibrahim.

Sementara itu, pihak KPU membawa empat orang saksi ahli, yaitu Ketiga saksi ahli tersebut adalah Guru Besar FISIP Unair yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti, Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Rajagukguk, serta mantan Hakim Konstitusi Haryono dan aktivis Perludem Didik Supriyanto.

Dari pihak Jokowi-JK, hadir dua orang saksi ahli, yaitu pakar tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahyana. Secara khusus, kehadiran Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli sempat menjadi bahan keberatan pihak Jokowi-JK karena dianggap terlibat dalam politik praktis di pihak koalisi Prabowo-Hatta.

"Posisi Yusril, kita mengetahui bahwa beliau adalah salah satu partai yang ada di koalisi," ujar salah satu tim advokasi Jokowi-JK, Sirra Prayuna.

Seperti diketahui, Yusril merupakan pimpinan Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB). PBB sendiri merupakan salah satu partai penyokong pasangan Prabowo-Hatta. Menanggapi keberatan tim Jokowi-JK, Hakim Ketua Hamdan Zoelva. menjelaskan tidak ada masalah dengan hal tersebut.

"Tidak masalah, itu boleh saja. Penilaian nanti ada di tangan majelis," ujar Zoelva.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement