Jumat 15 Aug 2014 08:33 WIB

Koperasi Harus Jadi Pilar Utama Perekonomian Nasional

Logo Koperasi
Foto: wikipedia
Logo Koperasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerjaan berat menanti presiden dan jajaran pemerintahan mendatang. Salah satunya adalah penanggulangan kemiskinan yang mencapai 28,6 juta jiwa (Data BPS 2012).

Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Berly Martawardaya mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menjadikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional. Koperasi dinilai sangat relevan di era pasar bebas sekarang.

"Gerakan ini yang bisa menjadi instrument untuk menjembatani penguatan ekonomi kerakyatan dengan penguatan proses demokrasi. Ia adalah perangkat ekonomi agar masyarakat tidak lagi dipekerjakan oleh kapital," kata Berly Martawawardaya, Kamis (14/8).

Koperasi, kata Berly, mampu mewujudkan kebersamaan yang berujung pada kesejahteraan bersama. Peternak sapi perah di satu tempat misalnya, bisa bersama-sama meminjam modal untuk membentuk koperasi ke bank, kemudian bergotong royong memproduksi hasil olahan susu sapi menjadi berbagai macam produk makanan dan minuman. 

Atau koperasi petani kopi, mereka bisa membeli mesin pengolah kopi sehingga bisa memproduksi kopi lokal tanpa jeratan tengkulak. Untuk itu pemerintah ke depan harus mendukung penguatan koperasi, khususnya kredit usaha lunak dari perbankan BUMN. 

"Nah, tugas menteri koperasi dan UKM ke depan adalah menjamin regulasi yang menjadi payung hukum untuk mengembangkan koperasi di Indonesia," kata dia. 

Braman Setyo, Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bidang Pengembangan dan Restrukrurisai Usaha, optimistis pemerintahan mendatang akan menjadikan perekonomian rakyat, dalam hal ini koperasi sebagai salah satu strategi jitu dalam mengatasi permasalahan kemiskinan. Terlebih koperasi dapat bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana amanah Undang-Undang Desa no 6 Tahun 2014. 

"Sinergitas antara BUMDes dan Koperasi Unit Desa (KUD) akan menjawab kekhawatiran terkikisnya peran koperasi sebagai salah satu instrumen untuk menyejahterakan masyarakat desa," katanya. 

Braman mengatakan, esensi koperasi adalah sebuah gerakan sosial yang tidak hanya memiliki pemenuhan kesejahteraan rakyat semata, tapi juga bermanfaat untuk memperkuat basis-basis demokrasi partsipatoris rakyat. 

"Dengan UU Desa, di mana salah satu pasalnya akan memberikan perkuatan anggaran 1 desa rp 1,4 miliar, tentunya bukan hanya untuk pembangunan fisik semata. Diharapkan ada alokasi minimal 10-15 persen anggaran desa sebagai modal untuk menguatkan ekonomi pedesaan," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement