Kamis 14 Aug 2014 19:50 WIB

Muslimah HTI Kritisi PP Aborsi

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi karena dinilai sebagai pelegalan aborsi. "Terutama pada pasal tentang kebolehan aborsi bagi perempuan yang hamil ?akibat perkosaan selain mereka yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis," kata Juru Bicara Muslimah HTI Iffah Ainur Rochmah di Jakarta, Kamis (14/8).

Muslimah HTI memandang penting untuk mengkritisi dua hal penting dalam PP Nomor 61/2014 tersebut. Pertama, tentang legalisasi aborsi bagi korban perkosaan. Kedua, terkait konsep Kesehatan Reproduksi yang memayungi legalisasi aborsi tersebut. Menurut dia, sangat disayangkan bila ada pihak-pihak yang melihat kebolehan aborsi bagi korban perkosaan di sini dari aspek normatif saja.

Bahwa aborsi yang dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan dibolehkan menurut fiqh Islam. Namun, menurut Iffah, semestinya dimiliki kepekaan bahwa dalam kehidupan masyarakat yang sudah didominasi gaya hidup serba bebas sebagaimana saat ini, PP ini memungkinkan disalahgunakan oleh?pelaku perzinaan untuk melegalkan aborsi hasil kemaksiatannya.

"Dengan PP ini juga memberi peluang Kehamilan Tak Diinginkan (KTD) lainny, hasil perzinaan, gagal KB, kehamilan yang dianggap menghambat karir dan kerja untuk menuntut legalisasi aborsi sebagaimana sudah terjadi di negara-negara liberal lain," papar Iffah.

Konsep Kesehatan Reproduksi (Kespro) yang dimaksud dalam UU Kesehatan maupun PP ini dinilai Iffah bukanlah demi kebaikan kondisi kesehatan fisik dan mental kaum perempuan. Menurut dia, Kespro adalah konsep menyesatkan pesanan lembaga-lembaga internasional (WHO, UNFPA) agar terwujud liberalisasi seksual di negeri-negeri muslim.

"Dibalut propaganda hak atas organ reproduksi setiap perempuan, Kespro mendorong pada makin merebaknya seks bebas, penyimpangan seksual seperti LGBT, legalisasi aborsi dalam kondisi apapun dan menghancuran tata nilai agama bahkan menghantar pada lost generation," tuturnya.

Sejatinya, ujar Iffah, konsep Kespro adalah program kontrol populasi untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di negeri-negeri muslim. Bila sungguh-sungguh mewujudkan konsep Kespro demi melindungi perempuan, maka untuk kasus perkosaan semestinya pemerintah tidak menerbitkan regulasi untuk memberi hak aborsi, meski pada batas usia kehamilan yg dibolehkan fiqh.

"Lebih penting adalah melakukan penegakan hukum tegas bagi pelaku perkosaan dan memberikan bantuan 'mental recovery' untuk korban," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement