Kamis 14 Aug 2014 13:22 WIB

Komnas HAM: 'PP Aborsi' tak Bertentangan dengan HAM

Rep: c54/ Red: Muhammad Hafil
Siti Noor Laila
Siti Noor Laila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal polemik Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Komnas HAM menyatakan, legalisasi aborsi yang termuat dalam peraturan tersebut tidak bertentangan dengan HAM. 

Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila menjelaskan, konsep Hak Asasi Manusia hanya mengatur hak hidup, dan hak hidup tidak bisa digantikan. Tapi menurut Laila, PP Kesehatan Reproduksi memiliki pertimbangan lain. 

"Ini sebuah pengecualian, di mana perempuan sendiri merupakan korban. Hal itu tidak melanggar HAM, " kata Laila kepada Republika, Rabu (14/8).

Laila menegaskan, Komnas HAM tidak mempersoalkan pasal legalisasi aborsi dalam PP tersebut. "PP Kesehatan Reproduksi tidak melegalkan aborsi, itu hanya memberikan pengecualian untuk pertimbangan indikasi medis dan korban perkosaan, " ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement