Rabu 13 Aug 2014 18:22 WIB

Saksi KPU Jelaskan Persoalan Logistik di Papua

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Esthi Maharani
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
Foto: antara
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengulik keterangan para saksi dari Papua dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden, Rabu (13/8). Kuasa hukum memang mempersoalkan pendistribusian logistik pemilu di Papua karena menilai ada permasalahan di beberapa wilayah.

Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoi menyebut urusan logistik pemilu menjadi hal utama di wilahnya. Karena keadaan geografi Papua yang sulit.

"Sehingga KPU Papua, khususnya saya ketua, perintahkan teman-teman komisioner untuk memantau distribusi logistik," kata dia di Ruang Sidang Pleno MK.

Pada 8 Juli, Adam menjelaskan dia sempat datang ke Jayawijaya untuk mengecek kesiapan logistik di beberapa kabupaten. Antara lain Yalimo, Nduga, dan Lanny Jaya. Menurut dia, tidak ada persoalan dalam pendistribusian logistik ini ke titik-titik yang telah ditentukan. Walaupun, ia pun mengakui adanya persoalan khusus pendistribusian ke Kab Yahukimo yang tidak dapat dilakukan tepat waktu.

"Karena geografi dan cuaca yang tidak kompromi," kata dia.

Anggota KPU Papua Beatrix Wanani mengatakan, pendistribusian logistik pun tidak bermasalah. Ia mengatakan, pada 6 Juli pernah berangkat ke Nabire untuk menjalankan tugas melakukan supervisi. Namun, ia pun kebetulan turut melihat persiapan logistik untuk beberapa kabupaten. Menurut dia, dalam pendistribusian ini memang dilakukan secara bertahap. Sehingga pada tanggal 6 Juli masih ada yang belum tersebar. "Bukan berarti semua. Sebagian," kata dia.

Mengenai pendistribusian ini, Beatrix mengatakan, ada pihak ketiga yang melakukan. Ia hanya mengetahui laporan pendistribusian itu telah berjalan. Ia pun menyebut pendistribusian ini dikawal oleh aparat keamanan.

Anggota majelis hakim Patrialis Akbar kembali menerangkan mengenai keterangan saksi pemohon pada sidang sebelumnya. Saksi pasangan nomor urut 1 di TPS Kampung Awabutu, Kabupaten Paniai, Novela Nawita menyebut tidak ada pemungutan suara di tempatnya. Ia pun tidak melihat ada TPS di Awabutu. Beatrix memberikan bantahan.

Berdasarkan keterangan dari Ketua KPU Kabupaten Paniai, Beatrix mengatakan, pemungutan suara berjalan. Ia mengatakan, di Kab Paniai pemungutan suara berlangsung dengan sistem noken. Karena itu, ia membantah keterangan Novela.

"Sebagai penyelenggara provinsi yang saya monitoring dan saya dapatkan data, itu dilaksanakan. Versi dia adalah versi yang salah," ujar Beatrix.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement