REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merpati Nusantara berencana mengakujan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, PKPU tidak bisa menjadi satu-satunya solusi yang akan menyelesaikan masalah maskapai perintis Indonesia ini.
"Kalau mau disehatkan, Merpati tidak hanya PKPU saja, tetapi harus disertai langkah lain," ujar Said kepada Republika, Rabu (13/4).
Langkah lain yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan menambah modal melalui penyerataan modal negara (PNM). Pemerintah juga dapat mengkonversi utang menjadi modal, melakukan restrukturisasi utang atau menghapuskan utang. Jika ingin disehatkan, Merpati memerlukan modal untuk kegiatan operasionalnya.
Pada awalnya, PKPU tidak menjadi pilihan karena akan menciptakan preseden tentang perusahaan negara bisa mengemplang utang. Namun melihat kondisi Merpati yang semakin memburuk, PKPU bisa saja dilakukan.
Pemerintah dinilai harus membuat langkah tegas terkait nasib Merpati. "Dari dulu harus ada langkah, apakah mau diselamatkan atau tidak diselamatkan," kata Said.