Rabu 13 Aug 2014 14:41 WIB

Hakim MK Minta Bukti Tertulis Diserahkan Malam Ini

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).
Foto: antara
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika mendengarkan keterangan salah satu saksi kubu Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kelima di ruang sidang MK pukul 14.00 WIB. Sesudah diskorsing pada pukul 12.00 WIB. Dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya membatasi bukti tertulis yang diajukan oleh pihak pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) pada pukul 21.00 WIB, Rabu (13/8). "Bahwa bukti tertulis yang diajukan para pihak, Kami batasi sampai malam (Rabu)," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada para pihak di ruang sidang MK, Rabu (13/8).

Ia menuturkan hal itu dilakukan karena pihaknya harus memeriksa dan melihat bukti tersebut. "Dengan waktu yang singkat serta bukti yang banyak, nanti (bukti) tidak terbaca hakim," katanya. Menurutnya, pada pukul 09.00 WIB, Kamis (13/8).

Pihaknya akan memverifikasi dan mensahkan bukti tersebut. "Jam 9 besok atau lusa setelah verifikasi kita sahkan," ungkapnya. Terpisah, tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan pihaknya mengusahakan bukti-bukti seluruh di Indonesia akan diserahkan pada hari Senin, (18/8).  "Kalau itu bisa dipahami," ujar ketua MK, Hamdan Zoelva.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement