Rabu 13 Aug 2014 13:53 WIB

Laporan Ancaman Ketua KPU, Polri Panggil Saksi Ahli

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait perusakan ruang sidang MK di Gedung MK Jakarta, Jumat (15/11). Hamdan menilai insiden perusakan ruang sidang MK oleh pendukung salahsatu calon Gubernur terkait sengketa Pemilukada M
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait perusakan ruang sidang MK di Gedung MK Jakarta, Jumat (15/11). Hamdan menilai insiden perusakan ruang sidang MK oleh pendukung salahsatu calon Gubernur terkait sengketa Pemilukada M

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Mabes Polri sudah memanggil saksi ahli dari IT dan bahasa untuk memperkuat unsur pidana yang terjadi dalam laporan kasus dugaan pengancaman. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

''Kita sudah sampai ke pemeriksaan ahli IT, atau ahli bahasa untuk perkuat unsur pidana tentang pengancaman itu, apakah masuk kategori unsur pidana pengancaman,'' kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie, Rabu (13/8).

IT nantinya untuk melihat kemungkinan adanya pelanggaran di media elektronik dan saksi ahli bahasa dalam media cetak. Polri pun sudah mengatur jadwal pemeriksaan pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan, termasuk saksi dari media yang memuat beritanya.

''Yang bernilai pengancaman kita mintai keterangan apakah benar itu mengancam. Kita mencocokkan saja, benar mendengar langsung wartawannya dari yang menyampaikan itu bisa kuat atau tidak memperkuat,'' jelasnya.

Dari sejumlah pemeriksaan tersebut, Polri akan membuatkan laporan dalam bentuk BAP. Tidak hanya melaporkan, Husni pun dilaporkan balik oleh terlapor yaitu Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik. Ronny mengaku tidak ada perbedaan antara keduanya. Polri tetap melayani sesuai prosedur yang berlaku.

''Makanya kita bentuk dua tim yang sama-sama menyelidiki,'' kata dia.

Husni diketahui melaporkan ke Bareskrim Polri karena merasa terancam dengan orasi M Taufik di depan Mahkamah Konstitusi. Husni menyebut dari orasi tersebut ada ancaman penculikan. Taufik berkata beda ketika mendatangi Bareskrim pada Selasa (12/8). Menurut dia, orasinya hanya berkeinginan untuk membuat replika Husni dan menyerahkannya ke Polri agar menangkap Ketua KPU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement