Rabu 13 Aug 2014 12:46 WIB

Komnasham: Pengakuan Baha'i Jadi Sebuah Kemajuan

Rep: c73/ Red: Bilal Ramadhan
Bahai (ilustrasi)
Foto: [ist]
Bahai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Baha'i menjadi perbincangan setelah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan melalui akun twitternya akan mengkaji Baha'i sebagai agama di Indonesia. Karena saat ini, pemerintah RI hanya mengakui Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu sebagai agama resmi.

"Hal itu adalah sebuah kemajuan HAM yang perlu diapresiasi," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komna HAM), M. Imdadun Rahmat kepada ROL, Rabu (13/8). Ia menuturkan, perlunya melihat dari konstruksi konstitusi di Indonesia terlebih dahulu.

Menurutnya, konstitusi di Indonesia sudah jelas memberikan hak dan kebebasan bagi para penganut agama. Kebebasan itu termasuk untuk beribadah dan mengekspresikan keyakinannya dengan cara damai dan tidak melanggar hukum.

Landasan tersebut menurutnya, sudah searah dengan prinsip hak asasi manusia. Di mana, semua umat manusia dijamin hak-haknya untuk beragama, memilih dan menganut agama, serta beribadah dan mengekspresikan agama seluas-luasnya.

Ia menuturkan, perlu adanya pemahaman bahwa di dalam tata perundang-undangan, tidak ada agama resmi dan tidak resmi serta diakui dan tidak diakui. Yang ada menurutnya, aturan mengenai adanya direktorat jenderal di Kementerian agama (Kemenag) yang memberikan pelayanan kepada enam agama yang diakui tersebut.

Karena itu menurutnya, pernyataan Menag tersebut sesungguhnya tidak bermakna banyak dalam soal kedudukan agama. Karena tambahnya, tidak ada agama resmi dan tidak resmi. Namun jika pengakuan Baha'i itu dilaksanakan tuturnya, Kemenag akan memberikan pelayanan lebih pada Bahai seperti kepada agama lainnya yang sudah diakui.

"Adanya aspek tambahan pelayanan, bukan status agama itu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement