Selasa 03 Aug 2021 14:25 WIB

Menyoal Penyimpangan Agama Bahai: Naik Haji ke Israel

Agama Bahai adalah gabungan dari berbagai agama yang bertujuan menyesatkan umat Islam

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, KH Amirsyah Tambunan menyarankan, pengurus masjid (takmir) dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasidan rehabilitasi Covid-19.  Saran tersebut dilakukan terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM).
Foto: dok. Istimewa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, KH Amirsyah Tambunan menyarankan, pengurus masjid (takmir) dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasidan rehabilitasi Covid-19. Saran tersebut dilakukan terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: KH Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI Pusat

Menghidupkan nalar beragama dalam bingkai konstitusi merupakan kewajiban setiap warga negara hingga pejabat negara. Karena Indonesia sebagai hukum mempunyai konsekuensi bagi semua pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mematuhi konstusi agar penyelenggaraan Negara berlangsung aman dan damai.

Indonesia bukan negara agama, karena tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar negara. Negara beragama yakni mengakui banyak agama dan keyakinan berdasarkan UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 1-2 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam mengimplementasikan kehidupan beragama terdapat perbedaan dan penyimpangan. Perbedaan agama dalam bingkai Kebhinekaan merupakan keniscayaan yang mengharuskan menghormati perbedaan agama. Namun faknya bukan sekedar perbedaan, akan tetapi terjadi penyimpangan nalar beragama, sehingga menimbulkan praktik beragama yang kontraproduktif.

Dalam UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama ditegaskan pasal 1 bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok agama itu.

Dalam logika akal sehat bahwa dengan kata-kata "Di muka Umum" dimaksudkan apa yang lazim diartikan dengan kata-kata itu dalam teks dan konteks agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius) selama ini berjalan aman dan damai.

Enam macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia. Karena itu nalar beragama dalam konteks bernegara di mana Negara menjaminan dan memberikan kebebasan beragama seperti yang tegaskan dalam pasal 29 ayat 2 UUD.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement