Rabu 13 Aug 2014 12:08 WIB

Tiga Tuntutan Karyawan Merpati

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Esthi Maharani
 Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/8).   (Republika/Prayogi)
Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada tiga tuntutan yang diserukan karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8). Tuntutan ini ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Keuangan Chatib Basri.

Berikut tiga tuntutan aksi damai karyawan Merpati :

1. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuagan harus segera membayar hak-hak normatif (gaji, UMTL dan THR) karyawan PT. MNA selama delapan bulan lebih dalam waktu sesegera mungkin.

2. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan harus segera mempercepat program restrukturisasi dan revitalisasi PT. MNA secara menyeluruh, konsisten dan berkelanjutan, sehingga PT. MNA dapat beroperasi kembali menerbangi wilayah terpencil Republik Indonesia dengan harga yang sangat terjangkau oleh masyarakat.

3. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan harus segera menentukan nasib masa depan PT. MNA dan karyawannya, apakah tetap sebagai karyawan PT. MNA yang harus dibayarjab gajinya atau karyawan PT. MNA di-PHK dengan diberi pesangon yang layak ditambah kompensasi kerugian selama 8 bulan tidak digaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement