Rabu 13 Aug 2014 11:17 WIB

LPSK: Perlindungan Saksi Diperlebar di Tingkat Asia Tenggara

Rep: Elba Damhuri/ Red: Muhammad Hafil
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kedua kalinya mengadakan pertemuan bertaraf internasional dalam bidang perlindungan saksi dan korban. LPSK menggagas realisasi perlindungan saksi dan korban kejahatan pada tingkat Asia Tenggara. 

“Kita melanjutkan pembentukan jaringan regional dan interregional untuk mengidentifikasi kemungkinan bidang-bidang kerja sama dalam mempromosikan kerja sama internasional pada perlindungan saksi dan korban,” ujar Ketua LPSK, AH Semendawai, dalam siaran pers kepada Republika, Rabu (13/8).

Pertemuan ini merupakan buah dari inisiatif dari LPSK, agar negara ASEAN memiliki kerja sama yang erat dalam melindungi saksi kejahatan. Semendawai mengatakan LPSK telah mengambil inisiatif lebih lanjut untuk menjadi tuan rumah pertemuan Interregional ke-2.

LPSK ingin menitikberatkan pada dua hal penting dalam pertemuan ini. Pertama, untuk mengerucutkan masalah perlindungan saksi menjadi mekanisme regional mapan, seperti ASEAN. Kedua, pengaturan  badan konsultatif regional yang berkepentingan atau negara dari masing-masing lembaga perlindungan saksi dan korban.

Semendawai menjelaskan ini mencakup antara lain melalui penyusunan mandat badan konsultatif regional, memajukan pertukaran informasi, dan meningkatkan kolaborasi dan kerja sama antarlembaga perlindungan saksi dan korban di Asia Tenggara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement