Rabu 13 Aug 2014 09:14 WIB

Penyelundupan Sabu dari Hongkong Digagalkan

Rep: c80/ Red: Muhammad Hafil
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Salah satu pelaku penyelundup sabu-sabu melalui Bandara Soekarno Hatta yang diamankan petugas Kantor Bea Cukai adalah seorang manager perusahaan elektronik terbesar di Bekasi, pria warga Negara Indonesia berinisal MH, 46.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, tersangka MH merupakan kurir narkoba Internasional yang bertugas menyelundupkan narkotika ke sejumlah negara. 

“Dia membawa sabu dari Hongkong, tapi yang memerintahnya jaringan Nigeria. Dia sendiri telah berkenalan dengan jaringan Nigeria ini sejak 6 tahun yang lalu,” katanya, Selasa (12/8). 

MH sendiri sudah bekerja selama 20 tahun di perusahaan elektonik milik asing yang terbesar di Bekasi dan kini telah menjabat sebagai manager. Diduga karena tergiur uang, MH rela menjadi kurir narkoba. “Mungkin karena dia butuh uang, atau dia pemakai,” ujar Okto. 

Ditangkapnya MH berawal dari kecuigaan petugas ketika dia baru turun dari pesawat Garuda Indonesia (GA 863) rute Hongkong-Jakarta, pada Selasa (5/8) lalu. Saat di Terminal 2E Kedatangan, petugas memeriksa barang bawaaan MH. Ternyata terdapat 3,5 Kg sabu yang disembunyikan tiga ransel bawaannya. 

“Nilai estimasi barang tersebut sekitar Rp 4,7 miliar,” ujar Okto.

Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekano Hatta AKP Subekti mengatakan, ternyata sebelum membawa sabu itu dari Hongkong, MH telah menyelundupkan sabu ke Tokyo. Di sana aksinya berhasil, namun sayang ternyata itu yang terakhir. 

“Sebelumnya dia sudah jalan jalan dari Jakarta-Hongkong-Tokyo-Hongkong dan terkahir ke Jakarta, lalu akan berlanjut ke Surabaya. Dia sudah kita hentikan saat tiba di bandara,” jelas Okto.

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Bandara Soekrano Hatta. Atas perbuatannya, MH dijerat UU no 35/2009 Pasal 113, ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan I. “Ancaman hukumannya maksimal 20 Taahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Subekti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement