REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum PB HMI, Muhammad Arief Rosyid Hasan, menyatakan hak untuk beragama bukan merupakan pemberian negara. Jadi, negara tidak perlu berurusan langsung dengan agama atau keyakinan warga negara.
"PB HMI berpendapat hubungan negara dengan warga negara harus merujuk pada pasal 28 E ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara," tutur Arief saat dihubugi Republika, Selasa (12/8).
Pemerintah, papar Arief, perlu mengacu pada konstitusi UUD 1945, terutama pasal 28 E ayat 1 yang menyebutkan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Menurut Arief, pemerintah juga harus merujuk pada pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang menyebutkan negara wajb menjamin dan memberi ruang bagi warga negara untuk beragama serta menjalankan agamanya.