REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Aminuddin Ma'ruf, menyatakan diakui atau tidaknya Baha'i sebagai agama formal perlu mempertimbangkan kemaslahatan bangsa.
"Persoalan keyakinan telah dijamin sebagai hak konstitusi warga negara. Namun, tidak setiap keyakinan harus mendapatkan legitimasi negara," tutur Aminuddin saat dihubungi Republika, Selasa (12/8) petang.
Menurut Aminuddin, tidak setiap keyakinan yang dianut warga negara dapat menjadi agama baru atau agama resmi yang diakui oleh negara.
Berbagai macam aspek, lanjut Aminuddin, harus dipertimbangkan sebelum pemerintah memutuskan mengakui Baha'i sebagai agama resmi atau tidak.
Advertisement