REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pasangan nomor urut satu pilpres 2014 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta, Mahendradatta menyebut salah satu dugaan pelanggaran itu adalah instruksi KPU kepada jajarannya di daerah untuk membuka kotak suara. Masalah ini dinilai rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan.
"Kami mengadukan KPU terkait kebijakan pembukaan kotak suara ke DKPP untuk membuktikan bahwa pilpres 2014 sarat dengan kecurangan," kata Mahendradatta melalui siaran persnya yang diterima Republika, Rabu (13/8).
Langkah mengadu ke DKPP, juga untuk menuntaskan persoalan terkait Pemilu Presiden 2014 secara damai dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), jalur hukum yang diakui oleh undang-undang adalah DKPP.
Mahendradatta menyerahkan sepenuhnya hasil akhir atas pengaduan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada DKPP. Menurut dia, itu adalah kewenangan sepenuhnya DKPP.