REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengaku tak terlibat dalam perumusan PP Nomor 61/2014.
"Setahu saya kami tidak terlibat. Kalau terlibat pasti saya diundang," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Kemen-PPPA Hendra Jamal kepada Republika, Selasa (12/8).
Akhir Juli lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengundang kritik. Khususnya menyangkut klausul legalisasi aborsi.
Disebutkan, penggagalan kehamilan diperbolehkan dalam dua kondisi. Yakni kehamilan yang mengancam ibu dan yang tidak diinginkan karena perkosaan.
Hendra mengaku tahu soal polemik PP tersebut. Meski pun dia menyatakan tidak bisa memberi tanggapan secara kelembagaan karena tidak terlibat dalam perumusan peraturan tersebut.
Sebagai pakar kesehatan anak, Hendra merasa cukup mengerti dasar pikir klausul aborsi dalam PP tersebut. Menurut dia, banyak korban perkosaan adalah anak-anak yang masih rawan secara kejiwaan.
"Banyak korban perkosaan merasakan trauma berkepanjangan. Anak yang dia lahirkan sering kali menjadi sumber trauma tersebut," kata dia.