REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Aliansi Advokat Merah Putih akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang gugatan pencapresan Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/8).
Ketua Tim Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono menjelaskan, pihaknya perlu menggugat proses pencapresan Joko Widodo (Jokowi) karena dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ada dan telah melanggar Undang-Undang.
Sebab, Pencapresan Jokowi sesungguhnya telah menabrak pasal 7 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, katanya.
"Padahal di situ jelas tertulis Gubernur atau kepala daerah lainnya yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden secara resmi dan tertulis," kata Suhardi seperti dikutip Antara.
"Tetapi pada tanggal 13 Mei 2014 itu Jokowi hanya bertemu Presiden SBY untuk menjadi presiden dan tidak membawa izin resmi dan surat dukungan dari partai pengusung. Jadi dia ke istana sebagai manusia pribadi dan bukan kepala daerah yang membawa surat dukungan menjadi capres dari partai pengusung. Jadi ini yang belum bisa diterima," katanya.
"Nah kemarin itu, faktanya Jokowi mendaftarkan diri sebagai capres pada tanggal 19 Mei 2014. Sedangkan dia ketemu presiden tanggal 13 mei dan itu pun tidak membawa surat rekomendasi dari partai pengusung. Jadi itu tidak sah bila merujuk pada Peraturan pemerintah tersebut," katanya.
Ia menambahkan,?konsekuensi hukum bila gugatannya diterima dan diputuskan oleh majelis hakim PTUN maka penetapan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU adalah cacat hukum dan terjadi delegitimasi hasil Pilpres 2014 yang berdampak pada goyahnya sistem pemerintahan Indonesia.
"Akibatnya ini bila diterima gugatan kami maka akan terjadi delegitimasi hasil Pilpres 2014 dengan segala konsekuensi yang akan ditimbulkannya, karena pencapresan Jokowi cacat hukum begitu pula dengan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-JK itu," katanya.
Karena itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat mekanisme prosedural terkait syarat pencapresan Jokowi. Rencananya tim aliansi advokat merah putih yang di pimpinya akan mendatangkan saksi ahli dalam sidang PTUN yang akan berlangsung Rabu, 13 Agustus 2014.?
"Rencananya besok kita akan menghadirkan saksi ahli untuk menjabarkan dan menjelaskan secara detail terkait hal tersebut," katanya.