REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggagalkan pengiriman 14 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang semuanya berasal dari Kupang, NTT, dan hendak diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.
"Semalam (11/8), jajaran Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mengendus adanya penampungan 14 calon TKI dari Kupang di Jalan KH Hasyim, Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Selasa (12/8).
Dalam penggerebekan lokasi penampungan 14 calon TKI itu, katanya, polisi menemukan penempatan TKI ilegal itu dilakukan oleh person bernama II alias Isye (42) yang merupakan mantan TKI dan bekerja sama dengan rekannya di luar negeri bernama Albert.
"Dari 14 calon TKI itu ada seorang yang di bawah umur dengan usia 17 tahun. Rencananya, 13 calon TKI ditempatkan di Malaysia dan seorang calon TKI ditempatkan di Singapura, namun polisi lebih cepat bertindak berkat laporan masyarakat," katanya.
Didampingi Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan, ia menjelaskan pihaknya telah menetapkan Isye sebagai tersangka, karena perseorangan itu tidak boleh mengirimkan calon TKI, apalagi Isye tidak memiliki dokumen sama sekali.
"Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengiriman calon TKI, antara lain berbadan hukum PT, surat izin pelaksana atau SIP PPTKIS, MoU antar-PT di dalam dan luar negeri, rekomendasi Disnakertrans, izin penampungan calon TKI, medical check up, KTKLN, dan sebagainya. Tersangka tidak punya semua dokumen itu," katanya.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukuman dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara.